ICW: Kok hanya sidang e-KTP yang tak boleh disiarkan langsung?

Emerson mengatakan, dengan adanya penyiaran langsung maka akan membuat majelis hakim harus menunjukkan independensinya. Dia khawatir jika sidang dilakukan secara tertutup akan ada upaya intervensi kepada majelis hakim.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
ICW: Kok hanya sidang e-KTP yang tak boleh disiarkan langsung?
e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho menyayangkan adanya pelarangan penyiaran secara langsung sidang kasus elektronik KTP (e-KTP) oleh televisi. Dia menilai, seharusnya sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terbuka untuk umum.Emerson mengatakan, dengan adanya penyiaran langsung maka akan membuat majelis hakim harus menunjukkan independensinya. Dia khawatir jika sidang dilakukan secara tertutup akan ada upaya intervensi kepada majelis hakim."Yang saya takutkan adalah justru proses intervensi itu bukan ke KPK-nya, tapi ke pengadilannya," katanya dalam satu diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).Dia mengaku heran dengan keputusan majelis hakim yang melarang sidang e-KTP diliput langsung oleh televisi. Padahal dalam banyak kasus besar lainnya, sidang digelar secara terbuka dan dapat disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi."Kok hanya di e-KTP saja enggak boleh live? Kok jadinya begini? Padahal itu mencegah hakim bermain-main," tegasnya.

Rekomendasi