Berjudi, dua pria Buddha ini dihukum cambuk di Aceh

Berjudi, dua pria Buddha ini dihukum cambuk di Aceh. Hukum cambuk yang merupakan bagian dari syariat Islam ini sebenarnya hanya berlaku bagi kaum Muslim. Namun, dua pria nonmuslim tersebut rela menundukkan diri ke dalam hukum Jinayah sehingga akhirnya ikut dicambuk.

Nanda Farikh Ibrahim
Berjudi, dua pria Buddha ini dihukum cambuk di Aceh
Salah satu dari dua pria nonmuslim menjalani hukuman cambuk di depan umum di Kota Jantho, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat (10/2). Dua pria pemeluk Buddha tersebut dihukum 7 dan 9 kali cambukan karena terbukti melakukan judi sabung ayam. Mereka ditangkap pada 1 Januari lalu bersama seorang pria muslim yang juga dihukum 7 kali cambukan. ©AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin
Rekomendasi