Hakim Konstitusi pengganti Patrialis akan menjabat 5 tahun penuh

Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi memastikan Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar tidak akan menjabat hanya setahun atau sisa dari masa jabatan Patrialis Akbar yang berakhir pada tahun 2018. Hakim Konstitusi terpilih nantinya akan menjabat penuh selama lima tahun.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Hakim Konstitusi pengganti Patrialis akan menjabat 5 tahun penuh
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi memastikan Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar tidak akan menjabat hanya setahun atau sisa dari masa jabatan Patrialis Akbar yang berakhir pada tahun 2018. Hakim Konstitusi terpilih nantinya akan menjabat penuh selama lima tahun. Ketua Pansel Hakim Konstitusi Harjono menjelaskan, Pasal 26 ayat 25, UU MK tahun 2011 mengatur tentang pergantian Hakim Konstitusi. Apabila Hakim Konstitusi yang harus diganti maka penggantinya hanya akan meneruskan sisa jabatan. Namun, kata dia, pasal tersebut telah dibatalkan sehingga Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar akan menjabat lima tahun penuh. "Jadi siapapun yang terpilih nanti itu jabatannya full 5 tahun," kata Harjono di Kemensetneg, Jakarta, Selasa (28/2). Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal pembentukan panitia seleksi (pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keppres ditandatangani pada Senin (20/2) lalu. Setelah Presiden meneken Keppres tersebut maka otomatis Pansel membuka pendaftaran Hakim Konstitusi untuk mencari pengganti Patrialis Akbar yang diberhentikan karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sepekan pendaftaran dibuka, Pansel menyebutkan baru tiga orang yang mendaftar. Namun, Pansel meyakini pendaftar akan banyak berdatangan menjelang pendaftaran ditutup pada 3 Maret mendatang. Harjono juga mendorong bagi mereka yang memiliki integritas untuk ikut mendaftar agar Pansel dapat menemukan Hakim Konstitusi yang berintegritas, independen dan peristiwa ditangkap tangan Patrialis Akbar oleh KPK tak terulang. Usai pendaftaran ditutup pada 3 Maret, tahap selanjutnya yakni Pansel MK akan mengumumkan calon-calon yang lolos administrasi pada 10 Maret. Setelah itu, pada 13-16 Maret, Pansel akan melakukan wawancara terhadap calon yang dinyatakan lolos persyaratan administrasi. "Tanggal 31 Maret itu sudah harus menghasilkan calon-calon yang diajukan ke Presiden. Presiden nanti punya waktu dari 31 sampai 7 hari untuk menetapkan hakim MK yang definitif," katanya. Seperti diketahui, Pansel MK diketuai oleh mantan Wakil Ketua MK, Harjono. Sementara, anggota diisi oleh ahli hukum pidana Todung Mulya Lubis, akademi Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Wakil Ketua Komisi Yudisial yang juga Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta.

Rekomendasi