Setelah buron selama 4 bulan, pelaku pencabulan anak di bawah umur asal Kabupaten Cilacap berhasil dibekuk kepolisian pada Kamis (23/2). MST (35), warga Desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, pada Oktober 2016 lalu mencabuli AD (8), siswa SD kelas satu yang tinggal tak jauh dari kediaman pelaku. Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Agus Supriadi, mengatakan, pelaku kabur ke kota lain setelah tahu dilaporkan ke polisi. Baru pada Februari ini, pelaku berhasil ditangkap di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat."Pelaku buron selama 4 bulan," kata Agus, Kamis (23/2).Kronologi kejadian, diceritakan Agus, bermula pada hari Selasa (25/10/ 2016) saat korban AD, bermain ke rumah pelaku. Korban ditawari makanan berupa buah pepaya oleh pelaku yang merupakan tetangga korban."Setelah korban makan buah pepaya, pelaku menyuruh korban cuci tangan di kamar mandi karena tangan korban kotor dan bau. Saat korban berada di kamar mandi pelaku kemudian menutup pintu kamar mandi dari dalam," ungkapnya.Kemudian, pelaku sempat menunjukkan video porno yang ada di ponselnya pada korban. Di situlah terjadi pencabulan.Kejadian asusila tersebut terbongkar setelah korban menceritakan pada orangtuanya kerap mengalami sakit pada bagian alat vital usai buang air. Setelah ditanyai orangtuanya, AD akhirnya bercerita tentang perlakuan MST pada dirinya.MST kini dijerat dengan primer pasal 82 ayat 1 jo 76E UURI NO 35 th 2014 tentang perubahan uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Buron 4 bulan, pelaku pencabulan siswa SD kelas 1 dibekuk polisi
Buron 4 bulan, pelaku pencabulan siswa SD kelas 1 dibekuk polisi. Kejadian asusila tersebut terbongkar setelah korban menceritakan pada orangtuanya kerap mengalami sakit pada bagian alat vital usai buang air. Setelah ditanyai orangtuanya, AD akhirmya bercerita tentang perlakuan MST pada dirinya.
Advertisement
Rekomendasi