Konsumsi sabu, polisi di Surabaya dituntut 5 tahun penjara

Konsumsi sabu, polisi dituntut 5 tahun penjara. Kasus menimpa Sobri bermula pada Kamis (26/7) pukul 03.00 WIB. Dia ditemukan di trotoar Jalan Raya Adityawarman oleh warga dengan kondisi terkapar dan setengah tidak sadar. Sedangkan mobil yang dikemudikannya Daihatsu Xenia L 5427 DM kondisinya menyala, pintu terbuka.

Bruriy Susanto
Oleh Bruriy Susanto - Reporter
Konsumsi sabu, polisi di Surabaya dituntut 5 tahun penjara
Ilustrasi Polisi Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Mochamad Sobri, polisi yang dinas di Polsek Wiyung, Surabaya, dengan lima tahun penjara. Jaksa menilai Sobri dengan sengaja memiliki, menggunakan narkoba jenis sabu."Dengan ini memberikan tuntutan lima tahun penjara penjara terhadap terdakwa Mochammad Sobri," terang JPU Damang.Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rudy Wadhesmara, mengaku akan melakukan pembelaan. Dia menilai tuntutan jaksa yang diberikan terhadap kliennya terlalu berat."Tuntutan terlalu berat. Kami pasti akan lakukan pembelaan," jelas Rudy.Kasus menimpa Sobri bermula pada Kamis (26/7) pukul 03.00 WIB. Dia ditemukan di trotoar Jalan Raya Adityawarman oleh warga dengan kondisi terkapar dan setengah tidak sadar.Sedangkan mobil yang dikemudikannya Daihatsu Xenia L 5427 DM kondisinya menyala, pintu terbuka. Warga kemudian melaporkan ke Denpom V/ Brawijaya Surabaya.Saat diperiksa baru diketahui kalau Sobri anggota polisi dari Polsek Wiyung. Saat itu juga Sobri dilimpahkan ke Propam Polrestabes, dan dites urine, ternyata positif menggunakan narkoba.

Rekomendasi