Sidang perkara dugaan gratifikasi Rp 61,8 miliar dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho, memasuki penuntutan. Pembacaan tuntutan terhadap mantan Gubernur Sumut itu sempat dilakukan dalam suasana gelap, karena Pengadilan Tipikor Medan mengalami mati lampu, Senin (13/2) siang.Tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membacakan tuntutannya meski kondisi gelap mulai sekitar pukul 14.00 WIB. Dua orang membaca langsung dari kertas, dan hanya seorang di antaranya yang membaca dari laptop.Sementara majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono tetap menyimak di dalam cahaya yang sangat kurang. Sempat terdengar salah seorang hakim meminta agar jaksa membaca tuntutannya lebih keras.Terdakwa Gatot tetap menyimak tuntutan itu sambil sesekali menulis catatan. Begitu juga dengan penasihat hukumnya.Listrik kembali menyala sekitar pukul 14.38 WIB. Ruangan kembali terang-benderang, pengeras suara pun berfungsi kembali.Dalam perkara ini, Gatot didakwa telah memberikan gratifikasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total mencapai Rp 61.835.000.000. Terdapat 8 item tujuan pemberian itu, termasuk untuk pembatalan hak interpelasi. Karena pemberian gratifikasi ini, Gatot dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jaksa KPK tuntut Gatot Pujo dalam suasana gelap
Jaksa KPK tuntut Gatot Pujo dalam suasana gelap. Karena Pengadilan Tipikor Medan mengalami mati lampu, Senin (13/2) siang. Majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono tetap menyimak di dalam cahaya yang sangat kurang. Sempat terdengar salah seorang hakim meminta agar jaksa membaca tuntutannya lebih keras.
Rekomendasi