Rizieq bisa ditahan jika coba melarikan diri atau hilangkan bukti

Rizieq tidak ditahan karena syarat subjektif semisal tidak menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri. Namun jika syarat itu dilanggar, Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan menegaskan bakal menahan Rizieq.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Rizieq bisa ditahan jika coba melarikan diri atau hilangkan bukti
Habib Rizieq diperiksa di Polda Metro. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Meski menyandang status tersangka, penyidik Polda Jawa Barat belum melakukan penahanan terhadap Rizieq.

Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan menilai penyidik punya alasan subjektif tidak menahan Rizieq. Apa lagi, sejauh ini belum ada indikasi Rizieq bakal menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

"Kan ada syarat subjektif dan syarat objektif, syarat subjektif nya itu misalkan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, tidak akan melakukan tindak pidana, itu syarat subjektif," kata Anton di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/1).

Kendati begitu, jika pentolan FPI itu melanggar syarat tersebut, penyidik Polda Jawa Barat bisa langsung menahan tersangka. "Kalau yang bersangkutan misalnya nanti ada indikasi ke arah itu bisa saja nanti itu kita tangkap dan tahan," ujar Anton.

Anton mengaku sepanjang pemeriksaan Rizieq tidak bersikap kooperatif. Rizieq kerap membantah jika orang dalam video yang dilaporkan putri proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri adalah dirinya.

"Ya kalau masalah kooperatif atau tidak itu dengan dia tidak mengakui menurut saja tidak kooperatif, karena koeperatif itu kan dengan dia mengakui itu sudah kooperatif," ucap Anton.

Rekomendasi