Otak penganiayaan hingga berujung tewasnya seorang siswa SMA Muhammadiyah I (Muhi), Yogyakarta, KM divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul hukuman 5 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim Ketua Subagyo yang memimpin persidangan, Jumat (13/1).Majelis Hakim PN Bantul juga menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa lainnya. Selain KM, terdakwa berinisial EFD juga divonis 5 tahun penjara. Pasalnya, EFD merupakan penusuk korban Adnan Wirawan Ardiyanto hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan terdakwa PRP divonis 4 tahun, RPS, EFD, SL, DWP, MGR, NAS, AD, DDW yang masing-masing divonis penjara 3 tahun. Majelis hakim menggunakan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat para terdakwa. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan yang jaksa penuntut umum, Dani Prasuko F., yakni KM dan EFD (dituntut 5 tahun penjara), PRP (5 tahun), serta RPS, EFD, SL, DWP, MGR, NAS, AD, DDW (masing-masing dituntut 4 tahun). "Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Melakukan, membiarkan dan menyebabkan anak mati. Tindakan terdakwa juga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Subagyo dalam persidangan.Dalam persidangan yang digelar hampir 3 jam ini, Subagyo mengatakan bahwa barang bukti sebuah clurit dan 5 sepeda motor sesuai dengan surat kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan dua buah gawai milik terdakwa yang juga dijadikan sebagai barang bukti dirampas dan dijadikan milik negara.Ditemui seusai sidang, Pranowo yang merupakan pengacara dari 10 orang terdakwa berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tak sesuai dengan rekomendasi dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Bantul. Berdasarkan rekomendasi Bapas, terdakwa seharusnya direhabilitasi."Kita masih pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak," pungkas Pranowo.Berdasarkan pantauan Merdeka.com, suasana sebelum dan saat berakhirnya persidangan sempat memanas. Beberapa pengunjung PN Bantul sempat meluapkan emosi dengan meneriaki para terdakwa. Bahkan ketika para terdakwa akan dibawa keluar dari PN Bantul menggunakan mobil tahanan, beberapa pengunjung sempat mencoba menghadang. Tetapi aksi penghadangan ini berhasil digagalkan dan diamankan oleh petugas dari kepolisian yang sudah berjaga di PN Bantul.
Pelaku penganiayaan siswa SMA Muhi Yogyakarta divonis 5 tahun
Majelis Hakim PN Bantul juga menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa lainnya. Selain KM, terdakwa berinisial EFD juga divonis 5 tahun penjara. Pasalnya, EFD merupakan penusuk korban Adnan Wirawan Ardiyanto hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Advertisement
Rekomendasi