Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bukan tanpa sebab surat pemberhentian Ahok hingga saat ini belum keluar.Tjahjo beralasan, saat ini Ahok tengah mengambil cuti kampanye Pilgub DKI selama 4 bulan hingga Februari 2017 mendatang. "Pak Ahok kan masih cuti kampanye," kata Tjahjo saat ditemui di Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/12). Mendagri menjelaskan, status Ahok saat menjadi tersangka berbeda dengan beberapa kasus yang dijalani kepala daerah lainnya yang bisa langsung diberikan surat pemberhentian sementara. Kata Tjahjo, Ahok akan diberikan surat pemberhentian sementara ketika masa cuti kampanyenya berakhir pada 11 Februari 2017. "Beliau (Ahok) terdakwa tapi sedang cuti, jadi nunggu dulu masa cutinya beres (setelah itu akan diberikn surat pemberhentian sementara)," jelas Tjahjo. "Supaya dia fokus pada sidangnya. Kita harus menghargai status terdakwa itu karena kan asas praduga tak bersalah. Kalau terdakwa kita nonaktifkan wagub jadi plt supaya beliau konsentrasi sama sidangnya," sambung Tjahjo.Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri pun hingga kini masih belum mendapatkan nomor register dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas status terdakwa Ahok."Sekarang saya belum terima surat nomor register dari Pengadilan Negeri secara resmi, dasarnya kan itu. Tetap asas praduga tak bersalah sampai berkekuatan hukum tetap," pungkas Tjahjo. Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Ahok telah menjalani sidang perdana di PN Jakarta Utara. Kasus Ahok dijadwalkan disidang kembali pada Selasa (20/12) besok.
Ini alasan Mendagri belum hentikan sementara Ahok sebagai gubernur
Hingga saat ini, surat pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta belum keluar. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, surat tersebut akan keluar setelah masa cuti kampanye Ahok selesai.
Advertisement
Rekomendasi