Gugatan Tax Amnesty diputus Mahkamah Konstitusi siang ini

Gugatan Tax Amnesty diputus Mahkamah Konstitusi siang ini. Permohonan uji materi itu diajukan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gugatan Tax Amnesty diputus Mahkamah Konstitusi siang ini
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan uji materi Undang-undang tentang amnesti pajak hari ini. Permohonan uji materi itu diajukan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati."Putusan terhadap empat perkara uji undang-undang amnesti pajak akan dilaksanakan siang nanti," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (14/12).Gugatan diajukan pemohon lantaran menilai Undang-undang amnesti pajak bersifat diskriminatif bagi sejumlah warga negara. Undang-undang amnesti pajak melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.Pemohon juga menilai ketentuan Undang-undang amnesti pajak memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak. Seperti pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.Selain itu, tiga organisasi serikat buruh juga berpendapat bahwa Undang-undang amnesti pajak mengakibatkan para pengusaha pengemplang pajak diampuni hukumannya. Sehingga mencederai rasa keadilan buruh yang selama ini patuh membayar pajak.Yayasan Satu Keadilan juga mempermasalahkan pemaknaan kalimat 'tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan dan dituntut, baik secara perdata ataupun pidana jika dalam melaksanakan tugas,' dalam ketentuan tersebut.Kalimat tersebut dinilai memiliki makna imunitas bagi Menteri Keuangan, Pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan amnesti pajak, karena kewenangan yang diberikan oleh ketentuan tersebut bersifat absolut tanpa pengawasan serta evaluasi, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan pasal 1 angka 1, pasal 3 ayat (3), pasal 4, pasal 21 ayat (2), pasal 22, dan pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Rekomendasi