Kubu 3 komisioner Bawaslu Jatim akan polisikan saksi ahli dari BPKP

Kubu 3 komisioner Bawaslu Jatim akan polisikan saksi ahli dari BPKP. Saksi ahli Erwahyudi dinilai tim kuasa hukum tiga komisioner Bawaslu Jatim memberikan keterangan palsu.

Bruriy Susanto
Oleh Bruriy Susanto - Reporter
Kubu 3 komisioner Bawaslu Jatim akan polisikan saksi ahli dari BPKP
Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Setelah mendapatkan putusan bebas dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, tim kuasa hukum tiga komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur akan lapor ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Propam Mabes Polri.Terutama mengenai saksi ahli dari BPKP yang dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan dalam perkara korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013. Sebab, tim kuasa hukum menilai, kalau saksi ahli BPKP bernama Erwahyudi telah memberikan keterangan palsu."Saat sidang putusan, hakim pengadilan Tipikor (Unggul Warso) saksi ahli Erwahyudi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, artinya yang dikatakan itu tidak jujur," terang salah satu kuasa hukum komisioner Jawa Timur, Suryono Pane, Senin (5/12).Suryono Pane akan melaporkan Erwahyudi ke internal induk BPKP. Serta melaporkan terkait pemalsuan dokumen audit BPKP yang diduga dilakukan Erwahyudi ke polisi."Untuk pemalsuan dokumen akan kita laporkan ke pihak kepolisian. Tapi, itu akan kita lakukan setelah tim mendapatkan salinan putusan resmi dari ketua majelis hakim pengadilan Tipikor," ucap pengacara yang akrab dipanggil Pane."Karena salinan putusan itu juga menjadi bukti. Karena sudah disebutkan dari pertimbangan majelis hakim itu tidak jujur," tambah dia.Untuk bukti lainnya, mengenai rekaman video yang dimiliki selama proses persidangan, mulai dari dakwaan hingga keterangan saksi. Terutama mengenai keterangan R Wahyudi sebagai saksi ahli yang dihadirkan di persidangan."Khusus keterangan saksi ahli BPKP kami sudah mempunyai bukti secara visual. Artinya sudah cukup kuat bukti yang kita miliki," terang dia.

Rekomendasi