Berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Berkas setebal 826 halaman yang disusun dalam tiga bundelan berkas itu akan ditelaah jaksa penuntut umum."Ada terdiri dari 826 halam dan 3 bundel berkas perkara sudah ada dan kami serahkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/11).Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan dalam berkas perkara penyidik juga menyertakan seluruh keterangan saksi ahli. Baik terlapor ataupun pelapor."Bukti sudah ada, keterangan saksi dan semua ada. Kami juga melakukan semua kajian yang mendalam termaksud melewati Labfor untuk memastikan keaslian dari barang bukti," ujar dia.Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad yang menerima langsung pelimpahan berkas perkara itu menegaskan pihaknya akan mengebut penelitian berkas Ahok untuk segera menentukan layak apa tidaknya naik ke pengadilan."Kami lakukan penelitian apakah menurut KUHP norma materiil memenuhi syarat pengadilan kalau iya terbit P21," ucap Noor Rachmad.Dikatakan Noor Rachmad, pihaknya sudah menunjuk 13 jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. Di mana 13 jaksa itu terdiri dari 10 jaksa Kejagung, dua jaksa Kejati DKI Jakarta, dan satu jaksa Kejari Jakarta Utara."Kami sudah menujuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang ditunjuk masing-masing dari Kejagung 10, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang. Karena locus (tempat kejadian perkara) kasus ini kan di Jakarta Utara," pungkas dia.
Berkas kasus Ahok yang dilimpahkan ke Kejagung setebal 826 halaman
Berkas setebal 826 halaman yang disusun dalam tiga bundelan berkas itu akan ditelaah jaksa penuntut umum.
Rekomendasi