Majikan berinisial AC (35) penganiaya balita berinisial JM (1,5), anak seorang PRT bernama Sartini, kini diamankan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. AC diamankan petugas di sebuah penginapan daerah Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (22/11) dini hari.Menurut kerabat Sartini, Woro, AC diamankan bersama dengan anak istrinya dan juga kerabat. AC ditangkap di Tawangmangu setelah melarikan diri dari penangkapan polisi di rumahnya yang ada di Jalan Parangtritis, Bantul, DIY."Saya ikut bersama beberapa kerabat dalam rombongan yang melakukan pengejaran AC. Saat hendak ditangkap di rumahnya yang ada di Bantul, AC melarikan diri dengan mobil sewaan," cerita Woro.Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Frans Tjahyono mengatakan saat ini AC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan dua alat bukti yang kuat pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan tersebut."Sudah jadi tersangka, untuk motif masih didalami," ujar Frans.Hingga saat ini pria yang diduga pelaku penganiayaan tersebut sudah diamankan di Mapolda DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JM berulang kali menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oleh AC. Penganiayaan tersebut di antaranya adalah ditempeli besi panas pada perutnya, mengikat karet kencang pada jari kaki sehingga tulangnya bergeser.JM juga pernah dimasukkan ke dalam kulkas, bahkan dimasukkan ke dalam mesin cuci. Akibatnya, JM saat ini mengalami trauma ketika mendengar suara mesin cuci. JM juga trauma kala melihat es dan kulkas.
Polda DIY tetapkan AC tersangka kasus penganiayaan anak pembantu
Polda DIY tetapkan AC tersangka kasus penganiayaan anak pembantu. AC ditangkap saat bersembunyi di daerah Tawangmangu.
Rekomendasi