Polisi bekuk pengunggah video 'Kapolda Metro provokasi massa FPI

Polisi bekuk pengunggah video 'Kapolda Metro provokasi massa FPI'. Pelaku beralasan hanya iseng saja mengunggah video tersebut.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polisi bekuk pengunggah video 'Kapolda Metro provokasi massa FPI
Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya kunjungi Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Aparat Kepolisian telah mengamankan seorang pelaku yang diduga pengunggah video berisi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, pada aksi 4 November lalu. Di mana video tersebut telah diedit dan menyudutkan Iriawan sebagai provokator."Hari Selasa kemarin Tanggal 15 November 2016, sudah dilakukan penangkapan untuk pelakunya isialnya MHS umur 52 Tahun alamat di Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11).Menurut Awi, pelaku memiliki akun youtube bernama 'muslim friend'. "Video ini menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan baik individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, antar golongan dan atau SARA. Di mana di dalam akun tersebut memuat judul 'Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPi agar serang massa HMI ini buktinya'," beber Awi."Kemudian yang sangat provokatifnya pencemarannya 'Bukan Elo Yang Provokator Jendral' ini pendapat dia sendiri," sambungnya.Lanjut Awi, dari pengakuannya pelaku hanya sebatas iseng semata. "Dari penangkapan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP, 1 unit laptop, dan 1 unit modem," ujarnya."Ini terkait dengan pelanggaran ITE. Yang bersangkutan bisa kita kenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undangan-Undang ITE Nomor 11 Tahub 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Rekomendasi