Polda NTB terus selidiki asal usul narkoba milik Bripka SW

Penangkapan SW berawal dari operasi penggerebekan yang dilaksanakan pada awal November oleh Polda NTB di Perumahan Pemda Bonter, Kelurahan Tiugalih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Polisi mengamankan tiga pria yang salah satu diantaranya adalah PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, berinisial ZU (35).

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Polda NTB terus selidiki asal usul narkoba milik Bripka SW
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki asal usul narkoba milik tersangka Bripka SW (38) yang menjadi pengedar di Lombok Tengah. Asal usul barang haram yang dimiliki polisi tersebut masih mengundang tanda tanya."Dari mana dia dapatkan barang itu, masih menjadi tanda tanya kita, yang jelas anggota masih terus menyelidikinya di lapangan," kata Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Agus Sarjito seperti dilansir Antara, Kamis (17/11).Penangkapan SW berawal dari operasi penggerebekkan yang dilaksanakan pada awal November oleh Polda NTB di Perumahan Pemda Bonter, Kelurahan Tiugalih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.Polisi mengamankan tiga pria yang salah satu diantaranya adalah PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, berinisial ZU (35). ZU diamankan di rumahnya bersama dua pria berinisial HN (26) dan AS (29), asal Praya, Kabupaten Lombok Tengah.Berdasarkan hasil penggeledahan, anggota kepolisian menemukan tiga poket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 3,06 gram. Selain barang bukti narkoba, anggota juga turut mengamankan kelengkapan alat hisap, uang tunai Rp620 ribu, satu unit telepon genggam dan satu bungkus klip plastik bening.Berangkat dari tempat kejadian pertama (TKP), anggota kemudian melakukan pengembangan dan mengarah ke Bripka SW. Karena berdasarkan pengakuan para pelaku di TKP pertama, barang terlarang tersebut didapatkan dari SW.Menindaklanjutinya, anggota langsung merapat ke rumah SW yang beralamat di Perumahan Tampar Ampar, Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah dan mengamankan empat orang, termasuk istri SW.Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu-sabu total berat 41,12 gram. Selain itu, enam butir pil berwarna biru, dan setengah butir pil warna merah muda, uang Rp 100.350.000 yang diduga hasil transaksi dengan para pelanggannya, tujuh bungkus klip plastik bening dan timbangan digital dan alat hisap."Jadi peran anggota ini terbongkar berdasarkan keterangan yang didapat dari TKP pertama," ujarnya.Namun dalam kasus ini, kepolisian tidak hanya menetapkan SW sebagai tersangka. Melainkan, ZU yang merupakan PNS di RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah, juga turut ditetapkan sebagai tersangka."Jadi ada dua tersangka, lima lainnya kita rehabilitasi, karena hasil tes urinenya positif dan tidak ada ditemukan barang bukti. Termasuk yang perempuan, dia juga direhabilitasi," ucap Agus.

Rekomendasi