Rizieq harap Ahok jadi tersangka dan dijebloskan ke penjara

Rizieq harap Ahok jadi tersangka dan dijebloskan ke penjara. Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab bersikeras Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeretnya. Menurut Rizieq, umat Islam berharap besar Ahok menjadi tersangka dan segera dipenjara.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Rizieq harap Ahok jadi tersangka dan dijebloskan ke penjara
Habib Rizieq tiba di Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bersikeras Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeretnya. Menurut Rizieq, umat Islam berharap besar Ahok menjadi tersangka dan segera dijebloskan ke penjara."Ya Insya Allah pokoknya nanti kita lihat. Belum selesai. Ini kan baru awal," kata Rizieq saat keluar dari Gedung Rupatama untuk melaksanakan salat Ashar di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).Rizieq sendiri belum bisa memastikan hasil dari gelar perkara terbuka kasus penistaan agama yang hingga kini masih digelar tersebut. Namun menurut dia, gelar perkara tersebut hingga kini masih berjalan dengan kondusif."Suasana kondusif. Baik-baik aja, apa sih yang dibayangin kan enggak ada banting kursi," ujar Rizieq."Ini kan gelar perkara argumentasi, adu keilmuan. Ada ahli pidana, ahli bahasa, forensik, ahli agama. Bukan main otot ya," pungkas dia.Sekedar informasi, sampai saat ini gelar perkara kasus dugaan penistaan agama masih berlangsung di ruang Rupatama, Mabes Polri. Gelar perkara sendiri dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dengan didampingi Ketua STIK PTIK Irjen Sigit Hardjanto dan Saksi Ahli Bidang Manajemen Irjen Arif Sulistyo.Informasi diterima, ada lima pelapor yang mengikuti proses gelar perkara. Kemudian, 16 saksi ahli yang dihadirkan dari pihak Polri, pelapor atau pun terlapor. Kemungkinan, gelar perkara yang berlangsung alot ini akan rampung nanti malam.Gelar perkara sendiri berjalan cukup alot. Sejak resmi dibuka Pukul 09.15 WIB, gelar perkara belum mempersilakan saksi ahli baik dari pelapor atau terlapor untuk menyampaikan pendapat.Penyidik masih memaparkan hasil temuan atau penyelidikan atas kasus penistaan agama tersebut. Termasuk, mempertontonkan video Ahok di Kepulauan Seribu yang dianggap telah menistakan agama.

Rekomendasi