Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak akan menindaklanjuti kasus suap PT Brantas Abipraya. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan seusai meluncurkan program e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).Menurut Basaria, tidak adanya alat bukti keterlibatan pihak penerima dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi alasan KPK tidak menindaklanjuti perkara tersebut."Penyidik sudah sarankan tidak dilanjutkan. Penyidik tidak menemukan alat bukti penerimaan," ujar Basaria, Kamis (27/10).Basaria menampik jika kasus ini ada rangkaian peristiwa yang terputus sehingga tidak ada pihak penerima suap dari perusahaan berplat merah itu."Penyidik sudah sarankan tidak dilanjutkan. Penyidik tidak menemukan alat bukti penerimaan," jelas Basaria."Bukan terputus tapi enggak ada link yang menyampai ke sana (penerima suap) beda dengan terputus.," ujarnya.Diketauhui, kasus suap PT Brantas Abipraya hingga kini masih menimbulkan polemik, setelah 3 terdakwa pemberi suap sudah mendapat vonis dan telah menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun belum ada penerima suap dari PT Brantas. Nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu yang diduga merupakan calon penerima suap PT Brantas Abipraya. Nama keduanya juga turut tercantum dalam dakwaan ketiga terdakwa. Puncaknya pada sidang putusan Marudut, Ketua Majelis Hakim Yohanes mengatakan sempat terjadi perdebatan antara anggota majelis hakim terkait delik yang digunakan. Ada pendapat hakim yang menyatakan kalau perbuatan para terdakwa sempurna tindakan korupsi namun ada pula yang menilai perbuatan yang dilakukan merupakan delik percobaan tindak pidana korupsi. Meski demikian, hal tersebut nyatanya tak memengaruhi vonis yang dijatuhkan majelis hakim."Kepada terdakwa Marudut hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Yohanes Prihana dalam persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).Kuasa hukum dari pihak PT Brantas Abipraya, Hendra Heriyansyah juga meyakini kasus yang membelit dua kliennya itu merupakan kasus yang berpasangan, dengan arti ada pemberi ada penerima. Meski diakui Hendra kliennya tidak pernah mengenal siapa yang bakal menjadi penerima dari uang suapnya itu yang diberikan melalui perantara Marudut. "Sebagaimana kita ketahui pasal suap adalah pasal yang deliknya berpasangan tidak bisa berdiri sendiri sehingga apabila tidak terdapat kesepakatan antara pemberi dan penerima maka harusnya terdakwa dikatakan tidak terbukti," kata Hendra usai persidangan."Kalaupun terjadi dissenting opinion itu semata-mata delik penyuapan sempurna atau tidak sempurna. Tetapi kalau dari kami menilai itu delik berpasangan," tambahnya.
KPK putuskan hentikan kasus PT Brantas Abipraya
Nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu yang diduga merupakan calon penerima suap PT Brantas Abipraya. Nama keduanya juga turut tercantum dalam dakwaan ketiga terdakwa. Namun menurut KPK, tidak ada alat bukti.
Rekomendasi