Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan dua mandor buruh bongkar muat di terminal peti kemas pelabuhan Makassar, Senin kemarin, penyebab dwelling time menjadi lama. Kedua mandor diduga mengurangi jumlah buruh padahal telah dibayar penuh oleh pihak perusahaan sesuai jumlah buruh yang diinginkan untuk mempercepat proses bongkar muat.Karena adanya pengurangan jumlah buruh ini, berimbas lamanya daftar antrean kapal di pelabuhan, yang otomatis akan mempengaruhi pergerakan ekonomi.AKBP Yuliar Kus Nugroho selaku Wakil Direktur Dit Reskrimsus menjelaskan, kedua mandor berinisial Hn untuk bongkar muat tiang-tiang listrik milik perusahaan PT BTS ke kapal Samudra Pasifik dan mandor berinisial Mt untuk bongkar muat semen milik PT Bosowa ke kapal Nene Mallomo. Keduanya tujuan Surabaya."Senin kemarin pukul 16.00 wita kita tangkap dua mandor buruh bongkar muat di area terminal peti kemas pelabuhan, dengan dugaan telah melakukan pungli dwelling time. Tangkapan ini adalah hasil lidik dari tim OTT Polda Sulsel yang sudah stay di lokasi sejak dua minggu lalu," kata AKBP Yuliar Kus Nugroho, Selasa (26/10).Barang bukti yang diamankan yaitu uang Rp 400 ribu berikut surat perintah kerja dan dokumen buruh.Modus mereka ini cukup simpel. Kata Yuliar, masing-masing mengurangi jumlah buruh bongkar muat yang dipekerjakan padahal telah dibayar penuh oleh perusahaan. Misalnya, untuk di kapal Samudra Pasifik mandor telah dibayar Rp 2.250.000 dengan pesanan 18 sif buruh, namun oleh mandor hanya memasang tujuh buruh masing-masing lima orang di atas kapal dan dua orang di darat. Lalu di kapal Nene Mallomo, pesan 18 sif buruh dengan total pembayaran Rp 2.886.000 tetapi dipasang hanya 11 buruh masing-masing delapan orang di kapal dan tiga di darat."Setiap hari ada empat sampai lima kapal yang masuk. Bayangkan kalau harus ngantre karena lambatnya proses bongkar muat. Yang kasus dua mandor ini, ditangkap saat buruh-buruhnya sudah bekerja selama empat hari," kata AKBP Yuliar Kus Nugroho.Sementara ini, kata mantan Kapolres Bone ini, baru dua tersangkanya. Soal ada tidaknya pihak internal seperti otoritas pelabuhan yang ikutan bermain, itu masih didalami.Adapun kepala kantor otoritas pelabuhan utama Makassar, Adolf Richard Tambunan yang dikonfirmasi soal tangkapan dwelling time Polda Sulsel ini menjelaskan, bongkar muat di pelabuhan adalah masalah pembiayaan business to business yang juga merupakan wilayah pantauan pihak otoritas pelabuhan."Jadi kalau pungli yang ditemukan pihak Polda itu dikatakan pungli dwelling time, saya kurang paham itu," tutur Adolf Richard Tambunan.Soal dwelling time sendiri di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar saat ini sudah mampu dikurangi hingga di bawah tiga hari. Padahal sebelumnya sampai empat hari.
Kasus dwelling time di pelabuhan Makassar, polisi bekuk 2 mandor
Kasus dwelling time di pelabuhan Makassar, polisi bekuk 2 mandor. Keduanya diduga memangkas jumlah buruh lapangan yang berimbas kepada lamanya waktu bongkar muat di pelabuhan.
Rekomendasi