Kuasa hukum anggap OTT KPK terhadap Irman Gusman tidak sah

Fachmi menuturkan, pada saat penangkapan di rumah dinas Irman Gusman yang terletak di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Pihak KPK hanya membawa surat perintah untuk melakukan penyidikan terhadap Xaveria Susanto.

Adriana Megawati
Oleh Adriana Megawati - Reporter
Kuasa hukum anggap OTT KPK terhadap Irman Gusman tidak sah
Irman Gusman ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Tim kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Irman Gusman, Fachmi menilai, bahwa penangkapan terhadap kliennya tersebut tidak sah. Sebab, pada saat penangkapan terhadap Irman Gusman, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibekali surat penangkapan atas nama Irman Gusman.Fachmi menuturkan, pada saat penangkapan di rumah dinas Irman Gusman yang terletak di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Pihak KPK hanya membawa surat perintah untuk melakukan penyidikan terhadap Xaveria Susanto. Sebab, Xaveria beserta istrinya yakni Memey baru saja menemui Irman Gusman."Yang ditunjukkan sprindik atas nama Sutanto tertanggal 24 Juni 2016," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).Dilanjutkannya, sebelum pihak KPK menggiring Irman, pihak KPK telah dua kali mengintrogasi Xaveria Sutanto serta Memey di teras rumah dinas kliennya. Kemudian setelah itu, pihak KPK membawa Xaveria Susanto dibawa masuk menemui Irnan Gusman kembali."Tiba-tiba, Sutanto berkata 'Pak, mana uang Rp100 juta yang saya bawa untuk beli mobil bapak'," kata Fachmi sambil meniru ucapan Sutanto.Irman sempat menanyakan maksud perkataan Sutanto tersebut. Kemudian Sutanto menyebut jika uang tersebut ada di dalam bingkisan yang ia berikan kepada Irman.Ketika bingkisan tersebut dibuka oleh istri Irman Gusman, Liestyana Gusman, ternyata bingkisan tersebut berisikan uang. Liestiyana pun langsung menyerahkan uang tersebut kepada pihak KPK.Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terjaring OTT KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016. Saat ini, Irman sedang menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.Sementara itu, pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregistrasi oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Rekomendasi