Kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail mengaku kecewa KPK tak bisa hadir dalam sidang praperadilan hari ini. Saking kecewanya, Maqdir menuding tak hadir dalam sidang permohonan praperadilan sudah menjadi kebiasaan buruk KPK."Kita sudah dengar bersama KPK menyampaikan surat penundaan dengan segala macam alasan. Saya kira alasan-alasan seperti ini kebiasaan buruk yang dilakukan KPK sementara untuk melakukan pemeriksaan kepada Irman mereka selalu memaksakan diri supaya Irman diperiksa," kata Maqdir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).Maqdir menilai sikap KPK seperti ini mencederai keadilan masyarakat. Sebab KPK seringkali menangkap seseorang dengan mengabaikan hak-hak seseorang."Saya kira itu yang perlu kita lihat secara baik, mari kita ingatkan KPK jangan terlalu mudah menahan dan menangkap orang kemudian mengabaikan hak asasi manusia," kata Maqdir.Namun Maqdir enggan membeberkan poin-poin yang diajukan dalam permohonannya tersebut. Maqdir hanya menyebutkan salah satunya terkait penangkapan Irman saat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK."Soal penangkapan Irman ini yang saya kira sesuatu yang kami persoalkan secara keras karena bagaimana pun juga ini kan keterangan simpang siur mengenai persoalan ini. Masalah prosedural tentu saja mungkin sedikit ada mengenai pokok perkara tapi lebih kepada proseduralnya itu yang kita sampaikan," terang Maqdir.Maqdir mempertanyakan penangkapan tersebut sudah sesuai dengan UU atau tidak. Seperti apakah boleh orang misalnya diselidiki untuk perkara orang lain kemudian ditangkap."Apalagi UU memungkinkan orang menerima sesuatu yang mereka tidak ketahui begitu dia ketahui dia punya hak untuk melapor selama 30 hari. Nah ini yang tidak diberi kesempatan oleh KPK kepada Pak Irman itu yang pokok," tutupnya.
Kubu Irman tuding tak hadir praperadilan jadi kebiasaan buruk KPK
Kubu Irman tuding tak hadir praperadilan jadi kebiasaan buruk KPK. Kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail mengaku kecewa KPK tak bisa hadir dalam sidang praperadilan hari ini. Saking kecewanya, Maqdir menuding tak hadir dalam sidang permohonan praperadilan sudah menjadi kebiasaan buruk KPK.
Rekomendasi