2 Otak pembakaran DPRD Gowa dibekuk, polisi buru pemberi perintah

2 Otak pembakaran DPRD Gowa dibekuk, polisi buru pemberi perintah. Setelah tertangkap, dua pelaku pengrusakan dan pembakaran Gedung DPRD Gowa, Sulsel tiba di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan. Usai penangkapan itu, tidak ada lagi pelaku yang dinyatakan buron atau berstatus DPO.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
2 Otak pembakaran DPRD Gowa dibekuk, polisi buru pemberi perintah
Gedung DPRD Gowa dibakar. ©2016 merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Setelah tertangkap, dua pelaku pengrusakan dan pembakaran Gedung DPRD Gowa, Sulsel tiba di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan. Usai penangkapan itu, tidak ada lagi pelaku yang dinyatakan buron atau berstatus DPO, dengan demikian jumlah tersangka genap 12 orang.Meski begitu, tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru, jika dalam dua pelaku utama ini terlibat dalam perencanaan aksi atau mendapatkan perintah dari pihak tertentu.Keduanya adalah Iksan Daeng Tika (36) dan Ridwan Daeng Limpo (41). Mereka, warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa yang terlihat dalam rekaman CCTV ikut masuk ke gedung DPRD Gowa, lalu mengarahkan pelaku lainnya untuk melakukan pembakaran.Kasub Dit IV Dit Reskrimum Polda Sulsel bidang Kekerasan dan Kejahatan, Kompol Agung Kanigoro mengatakan, pengusutan masih bisa berkembang setelah pemeriksaan dua pelaku utama ini nantinya."Bagaimana proses perencanaan aksi pengrusakan dan pembakarannya lalu apakah ada yang mengordernya, itu akan kita dalami," kata Agung Kanigoro seraya menambahkan, termasuk juga yang akan didalami adalah hal pelibatan anak-anak dalam kejadian itu.Ditambahkan, saat ini pihaknya belum bisa mengutarakan banyak hal karena penyidik masih akan mengintensifkan pemeriksaannya.Adapun 10 tersangka lainnya juga saat ini masih ditahan di Mapolda Sulsel. Namun satu orang di antaranya telah diserahkan ke Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) 'Toddupuli' Makassar untuk mengikuti program rehabilitasi sosial bagi anak bermasalah, karena yang bersangkutan masih anak-anak, yakni berusia 12 tahun jelang 13 tahun.

Rekomendasi