Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah tidak dapat mengawasi kepala daerah selama 24 jam. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas sejumlah kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Tito menjelaskan, kepala daerah merupakan pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga berbeda dengan pejabat yang berada dalam sistem komando di kementerian atau lembaga.
"Pertama, kepala daerah ini dipilih rakyat. Mereka bukan rekrutmen top-down. Dulu ketika saya menjadi Kapolri, dengan kapolda atau kapolres itu sistem komando. Sewaktu-waktu bisa kita copot kalau macam-macam. Kepala daerah berbeda," ujar Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Tito, kewenangan Kemendagri juga terbatas karena tidak dapat memberhentikan kepala daerah maupun mengawasi mereka secara terus-menerus.
"Mereka bukan anak kecil ya. Kepala daerah ini enggak bisa kita awasi 24 jam 7 hari seminggu kita pelototin enggak mungkin ya. Kemendagri juga tidak punya kewenangan untuk memecat mereka," kata dia.
Meski demikian, Tito menegaskan Kemendagri terus melakukan pembinaan dan memperkuat sistem pencegahan korupsi. Salah satunya melalui kegiatan retreat kepala daerah yang menghadirkan sejumlah lembaga, seperti KPK, BPKP, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk memberikan pembekalan mengenai integritas serta tata kelola pemerintahan.
Selain itu, pengawasan terhadap kepala daerah dan pengelolaan keuangan daerah juga dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Namun, menurut Tito, efektivitas sistem tersebut tetap bergantung pada integritas masing-masing kepala daerah.
"Semua sistem ini bisa saja diakali di lapangan. Pada akhirnya kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah," ujarnya.