Gatot Brajamusti alias Aa Gatot mengaku senjata api dan ratusan amunisi yang ditemukan di kediamannya, di Pondok Indah, Jakarta Selatan, adalah milik Ary Suta. Terkait hal itu, mantan Kepala BPPN itu telah diperiksa Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.Namun hingga kini kasus kepemilikan senjata api dan ratusan amunisi itu belum juga jelas. Meski demikian, Polda Metro belum berencana kembali memanggil Ary Suta."Belum. Kan harus ada bukti dulu. Harus ada saksi yang mengaku lihat proses penyerahan senpi. Sekarang kan baru saksi mendengar. Itu enggak kuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Kamis (6/10).Awi menjelaskan izin kepemilikan senjata api Ary Suta sendiri sudah ditarik sejak Ary selesai menjabat kepala BPPN."Ary Suta sudah sejak selesai diperiksa senpinya sudah diamankan karena surat izin habis. Izinnya untuk bela diri. Kan pejabat negara dapat rekom intelkam bisa disetujui. Pejabat-pejabat tertentu yang diseleksi tentu bisa dapat rekom," kata Awi.Seperti diberitakan sebelumnya, Gatot mengaku kalau senjata tersebut didapati dari Ary. Gatot pun mengaku kalau senjata tersebut dipergunakan untuk keperluan produksi film, dan juga untuk latihan menembak.
Kasus Aa Gatot, polisi sebut senpi Ary Suta disita karena izin habis
Kasus Aa Gatot, polisi sebut senpi Ary Suta disita karena izin habis. Gatot Brajamusti alias Aa Gatot mengaku senjata api dan ratusan amunisi yang ditemukan di kediamannya, di Pondok Indah, Jakarta Selatan, adalah milik Ary Suta. Terkait hal itu, mantan Kepala BPPN itu telah diperiksa Polda Metro Jaya.
Rekomendasi