Ratusan buruh Jakarta menuntut kenaikan upah sebesar Rp 650 ribu untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada 2017 mendatang. Dengan seragam merah putih mereka berorasi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Dalam orasinya, para buruh menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP Jakarta, dari Rp 3,1 juta menjadi Rp 3,75 juta. Sebab upah yang layak akan menjaga daya beli masyarakat, sedangkan pajak menjadi syarat pembangunan dan program kesejahteraan dijalankan."Jakarta sebagai ibu kota, masa kalah sama Bekasi dan Karawang. Mari kita sebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur upah murah," teriak seorang buruh di atas mobil komando dengan mik, di depan gerbang Balai Kota Jakarta, Kamis (29/9).Buruh berharap Dewan Pengupahan Provinsi yang akan menggelar rapat pembahasan upah pada 6 Oktober mendatang, dapat memberikan saran dan pertimbangan yang rasional kepada Ahok dalam rangka penetapan UMP."Jangan sampai kecolongan! Dewan Pengupahan jangan masuk angin. Naikkan upah buruh Rp 650 ribu," tegas buruh.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kaum buruh akan menggelar unjuk rasa secara serentak di 20 provinsi. Aksi ini menyatakan satu suara, yaitu menuntut pemerintah mencabut Undang Undang Pengampunan Pajak, atau tax amnesty, dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan."Meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan daerah lainnya," katanya dalam siaran pers.Upah yang layak akan menjaga daya beli masyarakat, sedangkan pajak menjadi syarat pembangunan dan program kesejahteraan dijalankan. Untuk itu, dia meminta, agar pemerintah menaikkan upah minimum di 2017, sebesar Rp 650 ribu.Buruh menilai, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya terkait mekanisme penetapan upah minimum.Dalam Peraturan pemerintah, upah minimum didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan dalam undang-undang penetapannya dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dan dilakukan melalui mekanisme survei dan pembahasan di Dewan Pengupahan.
Demo di kantor Ahok, buruh minta UMP DKI 2017 Rp 3,75 juta
Demo di kantor Ahok, buruh minta UMP DKI 2017 Rp 3,75 juta. Para buruh menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP Jakarta, dari Rp 3,1 juta menjadi Rp 3,75 juta. Sebab upah yang layak akan menjaga daya beli masyarakat, sedangkan pajak menjadi syarat pembangunan dan program kesejahteraan dijalankan.
Rekomendasi