Persistri nilai pasal perzinahan & kumpul kebo rugikan kaum wanita

Mereka menilai pasal tersebut sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman.

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
Persistri nilai pasal perzinahan & kumpul kebo rugikan kaum wanita
Persatuan Islam Istri. ©2016 merdeka.com/dede rosyadi

Ketua Persatuan Islam Istri (Persistri) Titin Suprihatin mengatakan, perlunya perubahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan dan kumpul kebo dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana atau KUHP juncto UU Nomor 73 Tahun 1958. Persistri menilai bunyi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan dan kumpul kebo tidak sesuai UUD 1945."Kami mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara 46/PUU-XIV/2016. Dalam rangka uji materi Pasal 284 ayat 1 sampai 5, Pasal 285, da Pasal 292 KUHP. Yang harus diubah dan ditafsirkan ialah yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Kami sudah sejalan dengan pemohon. Dengan memasukkan pertimbangan keyakinan umat yang ada di Indonesia," kata Titin di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/9).Persistri berharap dengan dikabulkannya perubahan pasal tersebut, tindak pemerkosaan dan pencabulan terhadap perempuan di Indoesia bisa diatasi. "Kami menemukan banyaknya bayi-bayi yang dibuang bahkan ada juga yang perempuan yang dibunuh. Indonesia sudah darurat kejahatan seksual," tandasnya.Titin meminta kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan perubahan pasal-pasal tersebut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. "Kami dari Persistri tidak mengharapkan pasal-pasal ini terus dipertahankan hanya berdasarkan dalil-dalil internasional, karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman," tegas dia."Data anak yang sudah tidak perawan, angka aborsi juga sudah tinggi. Akhirnya banyak perempuan yang hancur masa depannya karena telah melakukan hubungan di luar pernikahan," sambung Titin.Dengan berkaca pada permasalahan yang ada, pihak Persistri menilai bahwa Hakim Mahkamah Konstitususi tidak ada alasan untuk menolak perubahan pasal tersebut. "Rasanya cukup kuat alasan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan pemohon," pungkasnya.Sebelumnya guru besar IPB Bogor Euis Sunarti meminta Hakim Mahkamah Konstitusi meluaskan makna pasal asusila di KUHP. Dalam gugatan itu, kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.Selain pasal 284, pasal digugat lainnya Pasal 292 KUHP yakni orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Rekomendasi