Edy Nasution jalani sidang perdana kasus suap panitera PN Jakpus

Terdakwa Edy Nasution didakwa menerima suap Rp 2,32 miliar di antaranya untuk perkara dan eks Sekretaris MA, Nurhadi.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Edy Nasution jalani sidang perdana kasus suap panitera PN Jakpus
Terdakwa Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution saat tiba untuk menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/9). Edy Nasution menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan. Sebelumnya Edy tertangkap dalan OTT KPK pada Rabu (20/4) lalu bersama Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta yang juga tersangka dalam kasus itu. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Rekomendasi