Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar jajaran menteri kabinet kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Terlebih kepada menteri yang baru menjabat saat Presiden melakukan reshuffle kabinet jilid II."Kami minta kepada para menteri yang baru dilantik maupun yang baru bergeser atau diberhentikan untuk melapor (melapor LHKPN)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugaraha, Senin (29/8).Namun dia tidak menyebutkan siapa saja para menteri baru jilid II yang belum melapor LHKPN. Pasalnya sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya baik sebelum, sedang, atau setelah menjabat. Tujuannya agar menciptakan transparansi dan menghindari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).Tidak hanya menteri saja, KPK juga mengimbau kepala lembaga pemerintahan yang belum melaporkan hartanya untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka.Seperti diketahui, pada 27 Juli 2016, Presiden Joko Widodo mengumumkan perombakan kabinet jilid II. Beberapa menteri ada yang digeser dari kementerian satu ke kementerian lainnya adapula yang dicopot dari jabatannya.Setidaknya Presiden Jokowi mengumumkan 13 nama pejabat negara baru guna melanjutkan masa pemerintahannya sampai 2019 mendatang.
KPK minta menteri baru Jokowi segera lapor LHKPN
"Kami minta kepada para menteri yang baru dilantik maupun yang baru bergeser atau diberhentikan untuk melapor," ujarnya
Advertisement
Rekomendasi