Terpidana suap, Otto Cornelis Kaligis atau dikenal dengan OC Kaligis menuding Hakim Agung Kasasi Artidjo Alkostar pilih kasih. OC Kaligis mengatakan penambahan hukuman kepadanya tidak sama rata dengan terpidana lainnya."Artidjo pilih kasih. Sudah pasti mau PK (Pengajuan Kasasi). Yasin koruptor Rp 1 miliar enggak masuk-masuk. Novel dihentikan penyidikannya. Yang lain lain sudah keluar semua gue kena 10 tahun," ujar OC Kaligis di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/8).Ayah kandung dari artis Velove Vexia itu juga menantang Hakim Artidjo CS untuk membuktikan dirinya telah memberikan suap terhadap Hakim PTUN Tripeni Irianto Putro. OC Kaligis menduga Hakim Artidjo dan kawan-kawan tidak memiliki bukti yang cukup untuk memperberat masa hukumannya."Artidjo enggak baca bukti buktinya sih. Tanya deh ke Tripeni pernah gak gue kasih uang ke dia," ujarnya.OC Kaligis hari ini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barar untuk menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.Seperti diketahui, pengajuan kasasi yang dilakukan OC Kaligis ke Mahkamah Agung berujung pil pahit. Majelis Hakim Kasasi perkara itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif memperberat hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara.Sebelumnya Pengadilan Negeri Tipikor memutuskan OC Kaligis hukuman 5,5 tahun penjara. Tidak terima putusan tersebut, dia ajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bukannya meringankan hukuman OC Kaligis menjadi 7 tahun penjara.Sampai akhirnya ayah dari artis Velove Vexia itu mengajukan kasasi, pil pahit didapat OC Kaligis setelah MA menambah masa hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara.Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap membenarkan hukuman OC Kaligis diperberat. Selain itu juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama enam bulan."Hukumannya dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara," kata Krisna, Rabu (10/8).Menurut majelis hakim, OC yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa.Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.
Hukuman diperberat, OC Kaligis tuding Hakim Artidjo cs pilih kasih
OC Kaligis menduga Hakim Artidjo dan kawan-kawan tidak memiliki bukti yang cukup untuk memperberat masa hukumannya.
Rekomendasi