Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar disebut memiliki paspor ganda yakni Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dengan begitu pengangkatannya sebagai menteri dianggap ilegal.Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, sesuai hukum di tanah air begitu warga negara Indonesia memiliki kewarganegaraan asing maka kewarganegaraan aslinya hilang. Ketentuan ini diatur dalam pasal 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.Dengan begitu, lanjut Mahfud, ada proses yang harus dilalui WNI yang sudah menjadi warga negara asing untuk dinaturalisasi. Aturan itu tertuang dalam pasal 9 undang-undang tersebut. "Menurut hukum orang yang mengembalikan paspor asingnya lalu ingin jadi WNI lagi harus melalui naturalisasi dan tinggal di Indonesia dulu selama 5 tahun," tuturnya.Menurutnya, di Indonesia kewarganegaraan ganda hanya boleh sampai usia 18 tahun, setelah itu harus memilih salah satu. Dalam kasus ini, kata Mahfud, pelanggaran pidananya melanggar Undang-Undang Keimigrasian, tata negaranya melanggar Undang-Undang Kementerian."Kalau baru mau dilepas sekarang pengangkatannya ilegal," tegas Mahfud.Mahfud mengungkapkan sebelum pulang untuk diangkat sebagai menteri kabarnya Arcandra sudah beberapa kali masuk ke Indonesia dengan paspor Amerika Serikat. "Kalau itu benar, berarti Arcandra tidak jujur kepada Presiden tentang jati dirinya. Bahkan bisa diartikan dia tidak punya rasa nasionalisme," tandasnya.
Mahfud menambahkan bisa saja rumor tersebut tidak benar bagian dari intrik politik menjelang dan sesudah reshuffle. Untuk itu dia mendorong agar hal ini segera diselesaikan karena menyangkut konstitusionalitas dan legalitas."Kita menunggu penjernihan masalah ini secara terbuka kepada publik. Martabat dan kedaulatan negara ini harus kita jaga bersama," tandasnya.Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan status warga negara Menteri ESDM Arcandra Tahar merupakan warga negara Indonesia. Yasonna juga mengatakan paspor Amerika milik Arcandra Tahar sudah dikembalikan."Jadi sudah dikembalikan ini (paspor) Amerika Serikat menurut Undang-Undang Kewarganegaraan dan menjadi norma universal di dunia tidak boleh ada yang stateless (tidak memiliki kewarganegaraan). Belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui sk Menkum HAM kepada Pak Arcandra," ujar Menteri Yasonna saat mengisi acara di Lapas Klas II Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8).Yasonna menuturkan sebagai orang yang ditunjuk sebagai menteri oleh Presiden, Arcandra datang ke Indonesia menggunakan paspor warga negara Indonesia. Yasonna pun menyatakan Arcandra sudah disumpah setia menjadi warga negara Indonesia.Kendati menegaskan Arcandra sudah menjadi warga negara Indonesia, Yasonna tidak menampik Arcandra memiliki dua paspor dalam waktu yang bersamaan. "Aah kalau itu iya, tapi legal formalnya belum dicabut," katanya.