Mahkamah Konstitusi jadi tuan rumah penyelenggaraan kongres AACCEI

Acara ini merupakan momentum para hakim konstitusi dari seluruh dunia untuk berbagi pengetahuan serta praktik hukum.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Mahkamah Konstitusi jadi tuan rumah penyelenggaraan kongres AACCEI
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan kongres the Association of Asian Constitutional Cours and Equivalent Institutions (AACCEI). Kongres AACCEI ini akan berlangsung pada tanggal 8-14 Agustus 2016 di Nusa Dua, Bali. Dari susunan acara sementara yang diterima merdeka.com, pembukaan AACCEI bakal dihadiri langsung Presiden Joko Widodo. Momentum para hakim konstitusi dari seluruh dunia untuk berbagi pengetahuan serta praktik hukum dan konstitusi ini mengambil tema utama tentang 'Promosi dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara.'Ada beberapa poin penting yang akan menjadi pembahasan utama dalam kongres ini yaitu, pertama warga adalah hak yang timbul sebagai amanat Konstitusi yang diberikan negara. Mengingat bahwa Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu negara dan berfungsi sebagai patokan untuk menyusun produk hukum rendah, maka wajib bagi negara untuk memastikan bahwa hak konstitusional warga negara mereka dijamin dan dilindungi.Kedua, jaminan hak-hak konstitusional warga negara merupakan salah satu syarat bagi kelangsungan demokrasi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu penjamin untuk pembentukan negara demokrasi konstitusional, bertanggung jawab untuk menciptakan keseimbangan antara cabang-cabang kekuasaan negara. Praktis, Mahkamah Konstitusi memainkan peran dalam semua aspek yang mendukung perwujudan demokrasi, baik prosedural dan substantif. Ketiga, Mahkamah Konstitusi atau lembaga sejenis memiliki peran sentral, khususnya yang berkaitan dengan kewenangannya untuk meninjau undang-undang yang dihasilkan dari suatu proses politik. Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan nilai-nilai yang telah diabadikan dalam Konstitusi. Keempat, dalam pelaksanaan kewenangan ini, MK memberikan warga dengan kepastian hukum karena jika hukum adalah bertentangan dengan Konstitusi, dapat dikatakan bahwa hukum-hukum ini tidak memiliki hukum dasar, dan dengan demikian kata hukum dapat dibatalkan dan re-disesuaikan. Dengan demikian, keberadaan Mahkamah Konstitusi telah memulihkan fungsi Konstitusi, tidak hanya sebagai sebuah teks, tetapi juga sebagai norma yang mengikat yang harus ditegakkan secara riil.Tak hanya itu, kongres AACCEI ini juga akan mendiskusikan tentang penyelenggaraan kongres ke-5 Konferensi Hakim Konstitusi Dunia (World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ). Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, Arief Hidayat pada Pertemuan Biro WCCJ di Venesia, Italia, Sabtu (12/3) lalu mengajukan diri sebagai tuan rumah penyelenggaraan kongres ke-5 Konferensi Hakim Konstitusi Dunia (World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ) yang rencananya digelar pada 2020 mendatang. Kala itu, Arief hadir sebagai Presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia atau AACCEI.

Rekomendasi