Kasus reklamasi, Jaksa heran saksi cabut 2 poin BAP di luar sidang

Saksi yang mencabut dua poin di BAP-nya adalah Dirut PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono.

Mohammad Yudha Prasetya
Kasus reklamasi, Jaksa heran saksi cabut 2 poin BAP di luar sidang
ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri menilai, pencabutan dua poin dalam BAP yang dilakukan oleh Dirut PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono, merupakan sebuah kejanggalan yang tidak jelas secara hukum.Hal itu disampaikannya saat jeda istirahat siang, usai membacakan BAP bagi 2 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Raperda Reklamasi bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan anak buahnya Trinanda Prihantoro"Kalau kami berpendapat, secara yurisprudensi (poin BAP) tidak bisa dicabut di luar sidang. Di BAP kan sudah disumpah, nah ini gimana ujug-ujug di luar sidang dicabut. Kan nggak jelas," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).Ketika ditanya mengenai kejanggalan dalam alasan Budi Setyawan yang mengaku tidak diizinkan perusahaannya (yang di Singapura) untuk menghadiri sidang hari ini, Ali Fikri pun mengaku heran. Sepengetahuannya, Budi Setyawan adalah Manajer Proyek dari PT Kapuk Naga Indah, dan bukan perusahaan yang ada di Singapura tersebut.Ali Fikri pun mengaku, dirinya hanya membacakan konteks BAP dari Budi Nurwono dan Budi Setyawan, tanpa berkewenangan menilai isi konten dari keduanya. Apakah benar atau bohongnya alasan kedua saksi itu, Jaksa Ali Fikri mengaku tidak akan menerka-nerka tanpa dasar dan motif yang jelas."Kalau yang dia katakan di BAP ya memang begitu, saya hanya membacakan. Terkait bahwa dia adalah karyawan PT. Kapuk Naga Indah namun yang melarangnya datang ke sidang ini justru adalah perusahaannya di Singapura, ya saya nggak bisa menilai itu bohong atau nggak," kata Ali Fikri."Yang jelas di BAP-nya ini tertulis bahwa keterangan ini sudah diakui oleh notaris di Singapura sana. Itu kan berarti sudah ada lembaga hukum yang melegitimasi," pungkasnya.

Rekomendasi