Bareskrim kembali serahkan 2 berkas kasus vaksin palsu ke Kejaksaan

Berkas pertama sudah dilimpahkan pada Jumat 22 Juli lalu.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Bareskrim kembali serahkan 2 berkas kasus vaksin palsu ke Kejaksaan
Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Bareskrim Mabes Polri kembali melimpahkan berkas tersangka kasus pembuatan dan perindustrian vaksin palsu ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari empat berkas perkara yang ditangani, masih ada satu berkas perkara yang belum rampung."Jadi ada empat berkas, yang dikirim baru tiga," kata Kabagpenum Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/7).Martinus menjelaskan, pada berkas pertama terdiri dari delapan tersangka. Di antaranya, Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dr Indra, dr Harmon, dan dr Dita."Sedangkan pada berkas yang lain, ada empat tersangka yaitu Agus, Thamrin, Sutanto, dr Hud," ujarnya.Sementara untuk satu berkas yang belum rampung, dijelaskan Martinus melibatkan enam tersangka. Antara lain, Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dr Ade dan Juanda. Penyidik masih terus mengupayakan perampungan berkas."Berkas yang keempat besok (dikirim ke Kejagung)," ucap Martinus.Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri lebih dulu melimpahkan satu berkas perkara yang terdiri dari Sugiarti, Rita, Hidayat, Mirza, Pius dan Sutarman ke Kejagung pada Jumat (22/7) lalu. Berkas dianggap sudah rampung dan diterima langsung oleh pihak Kejaksaan."Hari ini baru satu, berkas R dan H. Kita sudah kirim ke Kejaksaan dan udah diterima di sana," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7).

Rekomendasi