Kejagung simpan bara api terkait kasus 1965

Pihak Kejagung diminta mencari tersangka kasus pelanggaran HAM 1965.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Kejagung simpan bara api terkait kasus 1965
Aksi kamisan depan Istana. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Koordinator International People Tribunal (IPT) 1965 Nursyahbani Katjasungkana mengatakan pihak Kejaksaan Agung seharusnya cepat membentuk tim khusus untuk membicarakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965 dengan cara non-Judicial. Tidak hanya itu, menurutnya, pihak Kejagung juga harus mampu mencari tersangka pada pelanggaran 1965."Jaksa Agung seharusnya mencari bukti-bukti dan tersangka dan dikemukakan dong oleh rakyat Indonesia. Walaupun sudah 50 tahun berlalu," katanya ketika ditemui merdeka.com di LBH Apik, Kramat Jati, Jakarta Timur.Nursyahbani menjelaskan seharusnya pihak kejagung bisa mencari bukti-bukti atau menyelidiki data yang sudah diberikan oleh Komnas HAM. "Harusnya Kejagung bisa mengemukakan kasus 1965 dan rakyat Indonesia bisa tahu. Walaupun memang kasus itu sudah 50 tahun berlalu," ungkapnya.Dia juga menilai Jaksa Agung sampai saat ini diam dan belum ada kejelasan terkait data yang diberikan Komnas HAM. "Kalau ini kan diam, sebetulnya jaksa agung menaruh bara api di dalam kantong sendiri," bebernya."Sekarang laporan Komnas HAM sudah diberikan kepada Kejagung. Seharusnya jaksa agung bertanggung jawab," pungkasnya. Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut hingga saat ini belum membentuk suatu tim khusus untuk membicarakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965 dengan cara non-Judicial. Padahal sejak awal pemerintah sudah berkomitmen untuk menyelesaikan secara non-judicial."Belum ada tim Khusus yang dibentuk (menyikapi tim khusus untuk mempersiapkan non-judicial)," Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Roem di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).Dia menjelaskan bahwa saat ini hanya berkas terkait hasil dari Komnas HAM masih dipelajari oleh penyidik kejaksaan agung. "Nanti kita lihat dulu, ini kan kejadian sudah lama. Gak gampang benar dan sebentar," kata dia.Diketahui sebelumnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah menyelidiki dan mengumpulkan bukti selama 4 tahun. Sejumlah kasus ditemui Komnas HAM,
dugaan pelanggaran HAM berat itu terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia kecuali Papua.Komnas HAM juga menyatakan pelanggaran HAM berat dilakukan secara sistematis oleh lembaga pemegang otoritas keamanan saat itu yakni Kopkamtib.

Rekomendasi