Tempat penampungan TKI di Jalan Swakarsa I No. 24 RT 03 RT 04, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, digerebek petugas gabungan pada Kamis (21/7) dini hari. Saat penggerebekan dilakukan petugas menemukan calon TKW buta huruf.Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan TKI dari BNP2TKI, Martini Reni mengatakan, dari penggerebekan itu juga petugas menemukan dua orang calon TKW tidak memenuhi syarat."Ada yang buta huruf dan ada yang tidak sehat atau unfit. Hal ini menyalahi aturan," kata Marini, Kamis (21/7).Pimpinan Ombudsman, Ninik Rahayu, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat karena ada kejanggalan dari PT Safarindo Insan Corpora selaku penyalur TKI tersebut.Menurut dia, hingga saat ini perusahaan itu diduga tak memiliki izin sebagai penyalur TKI. Namun, perusahaan sudah berani menampung calon TKI untuk dipekerjakan di luar negeri seperti Arab Saudi."Sampai saat ini mereka tidak tahu perjanjian kerjanya seperti apa, tapi sudah ditampung ada yang dua bulan, tiga bulan, sampai delapan bulan," kata Ninik.Pemilik PT Safarindo Insan Corpora, Zaki Muhammad Baraja membantah seluruh tuduhan dari petugas yang menggerebek. Menurut dia, mereka terlambat diberangkatkan ke Arab Saudi karena belum memperoleh Perjanjian Kerja (PK) dari Kedutaan Arab Saudi dan Surat Izin Penempatan (SIP) dari BNP2TKI."Mereka adalah calon asisten perawat dan perawat. Seluruhnya lulusan Akademi III (D-3) dan Sarjana (S-1) bidang kesehatan dan keperawatan, ijazahnya ada," katanya ketika dikonfirmasi.Soal adanya denda sebesar Rp 7,5 juta, menurut Zaki itu bukan kewenangannya. Sebab persoalan tersebut merupakan urusan calon TKI dengan pencari TKI atau sponsor mereka untuk masuk ke perusahaan miliknya.
Pihak PJTKI yang digerebek bantah ilegal, calon TKW lulusan sarjana
Calon TKI ini dijanjikan akan dipekerjakan di luar negeri seperti Arab Saudi.
Advertisement
Rekomendasi