Sidang kasus suap dengan terdakwa Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satu saksi dalam sidang ini adalah Syukur Mursid alias Heri, adik kandung Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan.Dalam kesaksiannya, Heri mengaku pernah meminjamkan uang pada Ichsan untuk diberikan kepada Hakim Agung."Kakak saya pernah minjam uang, padahal uang di perusahaan saya sudah limit," ungkap Heri, Kamis (14/3).Total uang yang dipinjam senilai Rp 400 juta. Menurutnya, uang tersebut untuk mengamankan kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur."Kakak saya (Ichsan) tanya, apa di divisi properti ada uang apa tidak. Kakak saya telepon durasinya panjang, intinya menanyakan uang, malah katanya untuk Hakim Agung, dan untuk proyek. Tapi juga untuk kebutuhan proyek di Kalimantan," bebernya.Awalnya, Heri tidak ingin memberikan uang tersebut lantaran tidak mengetahui maksud tujuan kakaknya. "Setelah itu saya baru tahu kalau uang tersebut akan diserahkan kepada Andri. Itu juga saya tau dari karyawan Ichsan, Trianto," kata Heri."Katanya Trianto, Andri itu orang MA yang saya tau hanya itu," tambahnya.Kasus ini bermula saat Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan, menghubungi Andri dan meminta informasi terkait perkara kasasi kliennya. Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri, meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan oleh Ichsan dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.Menurut Jaksa, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Cerita asal uang suap Rp 400 juta untuk pejabat MA Andri Tristianto
Uang itu diberikan Heri pada kakaknya yang juga Dirut PT Citra Gading Asritama, Ichsan.
Advertisement
Rekomendasi