Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Hamka Haq, mengatakan,Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi I DPR Rachel Maryam bisa saja dianggap melanggar aturan DPR. Pelanggaran yang dimaksud terkait permohonan Fadli dan Rachel meminta fasilitas ke KJRI untuk keluarganya saat bepergian ke luar negeri. Meski belum mendalami aduan dari ICW, Indonesia Budget Center, dan Perludem, Hamka mengakui bahwa pasal 6 ayat 4, anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan. "Iya itu melanggar aturan. Tapi kan kita lihat dulu pelanggarannya seperti apa. Itu kalau untuk umum," kata Hamka saat dihubungi, Kamis (30/6). Namun Politikus PDIP tersebut menilai, belum tentu Fadli dan Rachel melanggar aturan itu. Sebab menurutnya harus ditinjau dari segi konteksnya dulu."Khusus untuk Pak Fadli Zon, kita belum melihat surat itu, belum kita baca. Jadi kita tidak bisa berandai-andai. Menunggu konteksnya apa benar begitu permintaan Fadli Zon atau gimana bunyi kalimatnya," tuturnya. Hamka juga menjelaskan bahwa aduan ke MKD tersebut juga belum tentu didalami. Alur awalnya harus ada keputusan dari anggota MKD bahwa kasus tersebut layak untuk dibahas setelah ada dugaan pelanggaran etik. "Saya kira ya nanti kan itu kalau misalnya memenuhi syarat untuk diadukan ke MKD ya mungkin di MKD dibahas. Itu kalau memenuhi syarat, tapi kan belum ada laporannya di MKD. Jadi kita belum tahu ada laporan. Laporan masuk, kita lihat apakah ada etika yang dilanggar, kalau memang ada baru dirapatkan oleh pimpinan MKD untuk ditindaklanjuti atau tidak. Jadi kita lihat dulu pasal-pasal apa yang dilanggar kalau ada pelanggaran," ujarnya. Setelah disepakati untuk dibahas, barulah MKD akan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan. "Tapi kami belum lihat suratnya Pak Fadli Zon seperti apa. Kalau memang suratnya (surat sakti) begitu ya baru kita ambil," pungkasnya.
Minta fasilitas, Fadli Zon & Rachel bisa disebut langgar aturan
"Tapi kan kita lihat dulu pelanggarannya seperti apa. Itu kalau untuk umum," kata Wakil Ketua MKD, Hamka Haq.
Rekomendasi