Blak-blakan Ruki soal kasus Sumber Waras sampai kritik pimpinan KPK

KPK menegaskan tidak ada indikasi kerugian negara dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

Mardani
Oleh Mardani - Reporter
Blak-blakan Ruki soal kasus Sumber Waras sampai kritik pimpinan KPK
Taufiqurrahman Ruki. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI terus menjadi sorotan. Sebabnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada mark up dalam pembelian lahan RS Sumber Waras yang diduga merugikan negara mencapai Rp 193 miliar.Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada indikasi kerugian negara dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut."Data BPK belum cukup indikasi kerugian negara. Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya, nah oleh karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6) lalu.Mantan Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki pun angkat bicara. Ruki secara blak-blakan merasa aneh atas keputusan pimpinan KPK saat ini yang menyebut pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI tak merugikan negara."Saya terus terang tidak paham pimpinan yang baru mengatakan tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum," kata Ruki di Jakarta, Jumat (24/6).

Ruki mengatakan, laporan dugaan mark up pembelian RS Sumber Waras diterima KPK saat dirinya menjabat Plt Ketua KPK menggantikan Abraham Samad. Saat itu, Ruki menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014. Isi laporan itu yakni ada temuan kerugian negara."Saya teliti betul kesimpulan temuan itu, antara lain mengatakan bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber Waras telah mengakibatkan kerugian Pemda DKI sebesar Rp 191 miliar," katanya.Saat itu, Ruki mengaku beberapa kali mendalami hasil audit dari perspektif auditor. Dia pun menyimpulkan memang benar ada perbuatan melawan hukum yang otomatis kerugian negara."Kemudian saya perintahkan kepada penyelidik saya untuk melakukan penyelidikan saya meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi. Artinya mendalami kembali ke penyidik mereka itu untuk menjelaskan kepada penyidik kepada investigator tentang adanya fraud (kecurangan) yang menimbulkan kerugian itu, maka masuklah laporan itu ke KPK," katanya.Namun Ruki menyayangkan masa jabatannya di KPK saat itu harus berakhir. Kasus itu pun cuma bisa diwariskannya kepada pimpinan baru KPK.

"Yang saya baca audit investigasi karena dipaparkan oleh Profesor Edi (BPK) kepada pimpinan KPK lengkap. Cuma saya datang terlambat karena waktu itu saya sakit, diyakini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dengan prosedur yang dilanggar Pemda DKI disebutkan. Kalau tidak salah enam poin indikasi itu yang menjelaskan pertanyaan kami," jelasnya.Meski demikian, Ruki enggan berpolemik soal adanya perbedaan pandangan antara dirinya dengan pimpinan KPK baru soal kasus Sumber Waras itu."Kalau berdebat, saya orang luar, apa bedanya saya dengan pengamat," katanya.Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati enggan berkomentar soal adanya perbedaan pandangan antara Ruki dan pimpinan KPK saat ini."Kita berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah final dan itu sudah ada masukan dari beberapa saksi ahli," Jumat (24/6).

Rekomendasi