Anggota DPRD DKI ini sebut Sanusi bukan dalang suap reklamasi

Dia berharap Sanusi membongkar keterlibatan anggota DPRD lainnya dalam suap tersebut.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Anggota DPRD DKI ini sebut Sanusi bukan dalang suap reklamasi
M Sanusi ditahan KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhamad Guntur, selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap reklamasi. Dikatakannya, dalam kasus ini dia yakin Sanusi bukanlah pelaku utama."Setahu saya sudah katakan sodara Sanusi itu bukan pemain utama lah," kata Guntur sebelum meninggalkan Gedung KPK, Rabu (15/6).Dia berharap Sanusi membongkar keterlibatan anggota DPRD lainnya dalam suap tersebut. Selain itu, dia berharap agar kasus ini segera tuntas."Satu pesan saya mudah-mudahan bisa dapat membuka semua agar persoalan ini dapat selesai dan kita dapat bekerja lagi di DPRD dengan baik dan benar," tambahnya.Terkait kabar yang menyebut adanya aliran uang dari pengembang ke beberapa anggota fraksi DPRD DKI lainnya, dia mengaku belum mendengar."Tanya penyidik sajalah saya sudah mengatakan semuanya ke penyidik KPK mudah-mudahan penyidik bisa mencari lah," tandasnya.Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.Selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Berkas perkara Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro pun dinyatakan sudah lengkap dan siap untuk memasuki tahap persidangan.

Rekomendasi