Hasil pemeriksaan polisi: Mussadeq mengaku nabi dan juru selamat

Tiga mantan pimpinan Gafatar yakni Ahmad Mussadeq dan 2 orang pengikutnya diketahui memiliki peran yang berbeda.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Hasil pemeriksaan polisi: Mussadeq mengaku nabi dan juru selamat
ahmad musadeq. ©2016 Merdeka.com

Tiga mantan pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yakni Ahmad Mussadeq dan dua orang pengikutnya Mahful Muiz Tumanurung serta Andri Cahya yang kini menyandang status tersangka telah dijebloskan Bareskrim ke bui. Ketiganya, dijerat atas kasus penistaan agama.Kasubdit I (Kamneg) Dit Tipidum Bareskrim Polri, AKBP Satria Hady Permana mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara ketiganya diketahui memiliki peran yang berbeda. Untuk Ahmad Mussadeq berperan sebagai guru spiritual. Kemudian, Andri Cahya sebagai presiden negeri karunia Tuhan semesta alam nusantara.Sedangkan, Mahful Muiz Tumanurung menjabat sebagai wakil presiden. Selain itu, Satria juga mengakui kalau selama pemeriksaan Mussadeq mengaku sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW."Iya, Ahmad Mussadeq masih menyatakan dirinya sebagai Nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan juga sebagai juru selamat," kata Satria di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5).Satria mengungkapkan, dalam tahap penyelidikan dan penyidikan penyidik telah menemukan empat alat bukti dan fakta-fakta hukum yang membuktikan kalau ketiganya bersalah melakukan penistaan agama.Di mana empat alat bukti itu antara lain, keterangan 48 saksi, keterangan saksi ahli dari hukum pidana, MUI Pusat, Direktorat Binmas Islam termasuk juga dokumen dan fatwa MUI. "Laporan kami terima 14 Januari 2016, empat bulan kemudian kami tetapkan tersangka," jelas dia."Lalu 25 Mei 2016? kami panggil tiga tersangka dan mereka memenuhi panggilan. Setelah diperiksa, ditemukan fakta hukum dan empat alat bukti, kami lakukan penahanan," pungkas Satria.Sebelumnya, Rabu (25/5) kemarin, polisi resmi melakukan penahanan terhadap Ahmad Mussadeq dan dua pengikutnya Mahful Muiz Tumanurung dan Andri Cahya. Ketiganya ditangkap dan ditahan karena adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas Musaadeq cs."Ada laporan masyarakat bernama H. Muhammad Tahir Mahmud, beliau sebagai warga negara beragama Islam. Dia membuat laporan bernomor 48/I/2016 Bareskrim, pada 14 Januari 2016. Melaporkan tentang masalah penistaan agama," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto.Atas perbuatannya Mussadeq dan dua rekannya terancam dijerat Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penistaan agama dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Rekomendasi