Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, terdakwa penyuap anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti sebagai uang pelicin untuk memuluskan proyek dari program aspirasi di DPR yang disalurkan untuk proyek pelebaran jalan Tehoru-Limu senilai Rp 41 miliar mengakui dirinya bersalah melakukan penyuapan. Di hadapan majelis hakim, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi."Saya merasa bersalah dan sangat menyesal atas terjadinya perkara ini, dan saya berjanji tidak akan mengulang perbutan ini kembali dan saya memohon kepada majelis hakim memberikan keputusan kepada saya dengan seadil-adilnya," kata Abdul Khoir di pengadilan Tipikor, Senin (30/5).Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Mien Trisnawati, Abdul Khoir juga menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua. Selain itu, ia juga meminta maaf kepada masyarakat Maluku dan Maluku Utara."Dengan sagat menyesal, saya memohon maaf kepada orang tua saya karena sudah membuat malu. Tidak lupa memohon maaf kepada rakyat Indonesia, khususnya kepada masyarakat Maluku dan Maluku Utara."Abdul Khoir didakwa menyuap Damayanti senilai Rp 3,28 miliar sebagai uang pelicin untuk memuluskan proyek dari program aspirasi di DPR yang disalurkan untuk proyek pelebaran jalan Tehoru-Limu senilai Rp 41 miliar.Pada 20 November 2015, terdakwa dihubungi oleh Dessy Ariyanti Edwin yang juga kolega Damayanti. Guna menindaklanjuti permintaan tersebut, Abdul meminjam uang ke Sok Kok Seng (Aseng) sejumlah Rp 1,5 miliar dan kepada Hong Artha John Alfred sejumlah Rp 1 miliar, untuk diserahkan ke Damayanti.Selanjutnya, pada 25 November 2016, Abdul memerintahkan Erwantoro menyiapkan sejumlah uang yang diminta oleh Damaynti senilai Rp 3.280.000.000, yang ditukarkan dalam pecahan dolar Singapura senilai SGD 3.280.000.Pada 26 November 2015, di tempat parkir Kementerian PUPR, Julia menyerahkan uang sejumlah SGD 328.000 kepada Damayanti, dan juga memberikan kepada Dessy dan Julia masing-masing sebesar SGD 40.000,00.Selain fee 8 persen dari nilai proyek tersebut, Abdul juga memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Damayanti, untuk memastikan agar Damayanti memberikan proyek tersebut pada dirinya.Atas perbuatannya tersebut, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a), dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penyuap Damayanti bikin malu orang tua & minta maaf ke warga Maluku
"Saya memohon kepada majelis hakim memberikan keputusan kepada saya dengan seadil-adilnya," pinta Khoir.
Rekomendasi