Selain dugaan makar, Ahmad Musadeq ditangkap karena mengaku nabi

"Barang bukti dari dokumen, kitab, dia kan nyatukan kitab Alquran, Injil, sama Yahudi, disatukan," ujar Brigjen Agus.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Selain dugaan makar, Ahmad Musadeq ditangkap karena mengaku nabi
ahmad musadeq. ©2016 Merdeka.com

Bareskrim Mabes Polri menahan Ahmad Musadeq, bos Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Selain Musadeq, aparat kepolisian juga mengamankan Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya. Ketiganya diduga melakukan penistaan agama dan perbuatan makar. Musadeq ditangkap lantaran mengaku sebagai nabi.Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam penangkapan tersebut aparat kepolisian mengamankan beberapa barang bukti. Namun, dirinya enggan menyebutkan secara detail tempat dan kapannya."AM, dia sebagai pengganti nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Barang bukti dari dokumen, kitab, dia kan nyatukan kitab Alquran, Injil, sama Yahudi, disatukan, dicampur-campur lah begitu. Kemudian ada brosur, selebaran tentang kegiatan organisasi mereka, dan struktur organisasi mereka," ujarnya setelah dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/5).Penangkapan tersebut, kata Agus, dilakukan pada Rabu (25/5) malam. "Tadi malam (ditahan), saya tanda tangan berkas penahanannya jam setengah 8 kalau tidak salah," ujarnya.Lanjutnya, kepolisian yang telah melakukan penyelidikan organisasi itu sejak Januari 2016 lalu. Setelah memeriksa keterangan saksi dari berbagai daerah dan dianggap cukup bukti untuk dilakukan penahanan terhadap ketiganya."Mereka memenuhi unsur pasal 156 huruf A masalah penistaan agama, dan pasal 110 ayat 1, Jo 107 ayat 1-2, terkait melakukan pemufakatan mendirikan negara," pungkasnya.Seperti diberitakan, Gafatar merupakan kelompok atau organisasi lama yang sering berganti-ganti nama. Ada sedikitnya empat nama untuk organisasi atau gerakan itu, yaitu Al-Qiyadah al-Islamiyah, Komunitas Qiblah Abraham (Komar), Milata Abraham, dan Gafatar. Sebelumnya, Gafatar juga telah difatwa sesat oleh MUI karena mencampurkan ajaran Islam, Yahudi dan Nasrani.

Rekomendasi