KPK baru bisa sita 150 juta uang suap PN Kepahiang

KPK baru bisa sita Rp 150 juta dari total uang suap Rp 500 juta.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK baru bisa sita 150 juta uang suap PN Kepahiang
Enam tersangka OTT Bengkulu tiba di KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengamankan uang suap kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba, sebesar Rp 500 juta. Sampai saat ini, lembaga antirasuah hanya menyita uang Rp 150 juta yang didapat dari rumah dinas Janner."Ada beberapa langkah penyidik yang tidak bisa untuk diinformasikan untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (25/5).Seperti diketahui KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas."Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Selasa (24/5). Dia juga mengatakan, dalam proses tangkap tangan KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal sebagai berikut, untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp. Untuk tersangka BAB disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.

Rekomendasi