Setelah diputus bersalah pada tingkat kasasi, jaksa dari Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ternyata sudah mengeksekusi Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Wakil Ketua DPRD Jabar itu dibawa buat menjalani masa hukuman dalam kasus korupsi, pada Minggu (22/5) malam, tanpa perlawanan.Menurut Kepala Kejati Jabar, Feri Wibisono, Yance merupakan terpidana kasus korupsi dana pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu. Dia bakal menjalani masa hukuman empat tahun penjara.Feri menyatakan, Yance menyerahkan diri dan petugas Kejati Jabar langsung memproses mantan Bupati Indramayu itu."Setelah proses administrasi tuntas, jaksa eksekutor gabungan, mengeksekusi ke Lapas Indramayu," kata Feri pada wartawan, Senin (23/5).Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Yance empat tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Yance terbukti bersalah pada kasus korupsi dana pembebasan lahan PLTU Sumuradem, saat menjabat sebagai Bupati Indramayu.Majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan kasasi diajukan oleh jaksa penuntut umum. Perkara ini sudah diputus sejak 28 April 2016. Majelis hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada 1 Juni 2015. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Barat, Yance divonis bebas.
Setelah tertunda, Yance akhirnya dijebloskan ke LP Indramayu
Saat dieksekusi, Yance kabarnya hanya bisa pasrah.
Rekomendasi