Pasca divonis 4 tahun oleh MA, Yance belum juga dieksekusi

Kejati Jabar beralasan masih melakukan persiapan.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Pasca divonis 4 tahun oleh MA, Yance belum juga dieksekusi
Yance. ©2015 Merdeka.com

Sepekan sudah petikan putusan kasasi diambil jaksa eksekutor buat mengeksekusi Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Hanya saja hingga kini eksekusi terhadap Yance divonis empat tahun pada tingkat kasasi belum terlaksana.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Raymond Ali beralasan, tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, masih melakukan persiapan."Sedang dipersiapkan (eksekusinya). Nanti definitifnya akan kita kabari," kata Raymond saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/5).Raymond berdalih lambatnya proses eksekusi terhadap Yance bukan karena ada kendala. Dia melanjutkan, persiapan melakukan tidak mudah."Enggak ada kendala, tapi memang hanya persiapan saja," ucap Raymond.Yance memang dibebaskan dari seluruh dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung. Padahal, Kejaksaan Agung menduga ada penggelembungan harga tanah saat proses ganti rugi. Perbuatan Yance yang saat itu menjabat sebagai Bupati Indramayu dinilai telah merugikan negara Rp 4,1 miliar.Majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan kasasi diajukan oleh jaksa penuntut umum. Perkara ini sudah memiliki status berkekuatan hukum tetap sejak 28 April 2016. Putusan itu berarti majelis hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada 1 Juni 2015.

Rekomendasi