KPK geledah rumah Sanusi karena nyanyian tersangka suap reklamasi

KPK hingga kini masih mendalami temuan uang dari brankas Sanusi.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK geledah rumah Sanusi karena nyanyian tersangka suap reklamasi
M Sanusi ditahan KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang di rumah anggota DPRD DKI, Mohammad Sanusi, terkait perkara dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi teluk Jakarta. KPK juga sebelumnya menyita uang di ruang kerja Sanusi di DPRD DKI Jakarta.Pada hari Rabu (4/5), penyidik KPK menggeledah kediaman Sanusi dan menemukan uang sebesar USD 10 ribu dalam pecahan USD 100 sebanyak seratus lembar. Menurut salah satu sumber di KPK, penyidik mendapatkan informasi bahwa masih ada uang yang belum disita oleh KPK.Namun sumber tersebut enggan menyebutkan siapa yang telah menyampaikan info tersebut. Yang jelas, menurutnya, adanya info tersebut diakui oleh salah satu tersangka suap pembahasan raperda teluk Jakarta."Pembongkaran brankas Sanusi berdasarkan info dari tersangka lain adanya pemberian uang lain, akhirnya Sanusi menyerah," ujar sumber tersebut, Selasa (10/5).Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengaku hingga saat ini masih mendalami uang yang ditemukan penyidik. "Sedang didalami oleh penyidik. Aku juga belum dapat info tentang asal usul uangnya," ujar Yuyuk.Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan pada Jumat (1/4) terkait kasus suap oleh PT Agung Podomoro Land soal pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) zonasi reklamasi pesisir teluk Jakarta.Penggeledahan yang dipimpin oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan menemukan uang Rp 850 juta diruang kerja Sanusi."Asal muasal itu masih didalami penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (7/4).Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja Mohamad Sanusi, penyidik menemukan uang dalam pecahan Rp 100 ribu sebanyak 85 bundel, uang tersebut telah disita oleh penyidik dan ditelusuri.Seperti diketahui, kasus ini mencuat ke publik saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi saat melakukan transaksi dengan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land, di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, Kamis (31/3).Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar 140 juta sebagai barang bukti. Sehari setelah melakukan operasi tangkap tangan penyidik KPK menggeledah ruang kerja Sanusi di DPRD DKI Jakarta dan menemukan 10 bundel uang pecahan Rp 100 ribu. Disebutkan presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja memberikan uang Rp 2 miliar kepada Sanusi sebanyak dua tahapan.Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan raperda yang saat itu sedang dirancang. Sebagai informasi hingga saat ini pembahasan raperda belum menemukan titik kesepakatan.Pengembang menginginkan kewajiban kontribusi tambahan kepada pemprov DKI Jakarta sebesar 5 persen, sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikeras agar pengembang berkontribusi sebesar 15 persen.Seperti diketahui, PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.

Rekomendasi