Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang kasus perdana pelaku bom Mall@Alam Sutera, Leopard Wisnu Komala. Penyebabnya, dia tidak didampingi kuasa hukum."Sidang ditunda hingga hari Rabu depan tanggal 4 Mei 2016, menunggu kuasa hukum terdakwa bisa hadir untuk mendengarkan dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Sudira, seraya mengetuk palu sidang, Rabu (27/4).Kepada majelis hakim, Leo menyatakan kuasa hukumnya baru bisa hadir pekan depan.
Alhasil, sidang Leopard diskors selama sepekan ke depan.Leo datang ke PN Tangerang dikawal sejumlah anggota Detasemen Khusus 88 AntiTeror. Dia baru hadir di pengadilan sekitar pukul 13.45 WIB, dan hanya menunggu sebentar di ruang tahanan lantai bawah, sebelum dibawa ke ruang sidang.Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Leo dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.Kasus ini telah dilimpahkan ke Densus 88/AntiTeror, dan berkasnya dinyatakan telah lengkap sehingga disidangkan pada hari ini.
Tak ada pengacara, sidang pembom Mall@Alam Sutera ditunda
Sidang akan digelar kembali pekan depan.
Advertisement
Rekomendasi