Enam anggota DPRD Musi Banyuasin yang menjadi tersangka kasus suap APBD Musi Banyuasin hari ini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan untuk dua puluh hari ke depan."Keenam orang tersangka di tahan di Rutan Guntur dan KPK," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (26/4).Seperti diketahui, keenamya menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Muba tahun anggaran 2015. Kasus ini turut menyeret Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari."KPK tetapkan enam tersangka baru terkait suap DPRD kabupaten Muba. Dalam pengembangan perkara dugaan suap anggota DPRD Musi Banyuasin terkait persetujuan LKPJ kepala daerah musi banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD tahun 2015," kata Kepala Pelaksana Harian (Plh) Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Selasa, (1/3).Keenam anggota DPRD yang menjadi tersangka adalah Ujang M Amin, Jaini, Parlindungan Harahap, Depy Irawan, Dear Fauzul Azim dan Lin Pebrianto. Penetapan keenam tersangka berdasarkan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan.Atas perbuatan mereka, keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 pasal 64 KUH Pidana."Jadi dengan penetapan tambahan tersangka hari ini 6 orang, total jumlah tersangka adalah 16 orang dalam perkara yang sama," imbuh Yuyuk.Terkait kasus yang sama, PN Palembang sudah menjatuhkan vonis untuk 4 tersangka pertama."Jadi kami masih terus melakukan pengembangan perkara ini, sejauh ditemukan bukti-bukti yang cukup KPK akan mengembangkan dugaan ke tersangka-tersangka yang lain," katanya mengakhiri.
Kasus suap APBD Musi Banyuasin, 6 anggota DPRD resmi ditahan KPK
Keenam tersangka akan ditahan di KPK dan Rutan Guntur.
Rekomendasi