Diperiksa terkait suap reklamasi, Nono Sampono dicecar 15 pertanyaan

Nono enggan mengomentari soal isi pemeriksaan.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Diperiksa terkait suap reklamasi, Nono Sampono dicecar 15 pertanyaan
Diperiksa terkait suap reklamasi, Nono Sampono dicecar 15 pertanyaan

Usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono enggan berkomentar soal materi pemeriksaan yang dijalaninya. Nono yang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.35 WIB langsung bergegas masuk menuju mobil."Sebagai warga negara saya wajib memenuhi permintaan KPK untuk memberikan keterangan," ujar Nono selepas menjalani pemeriksaan, Senin (18/4).Dia pun enggan berkomentar saat disinggung pro kontra kewajiban kontribusi tambahan pengembang ke pemprov DKI Jakarta sebesar 15 persen. "Enggak ada urusan," pungkasnya singkat.Selama hampir 8 setengah jam diruang penyidikan, Nono mengaku dicecar oleh penyidik sebanyak 15 pertanyaan. Namun dia bungkam dan berjalan menerobos kerumunan para awak media.Menurut pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati pemeriksaan Nono hari ini sebagai direktur PT Agung Sedayu Group dan Direktur PT Kapuk Naga Indah.Nono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Sanusi. Sanusi merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus suap raperda reklamasi teluk Jakarta.Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.Ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.

Rekomendasi