DPR dukung TNI Polri, PNS tidak wajib mundur jika maju pilkada

calon petahana juga wajib mengajukan cuti menjelang pilkada.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
DPR dukung TNI Polri, PNS tidak wajib mundur jika maju pilkada
Rambe Kamarul Zaman. ©dpr.go.id

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang, anggota TNI Polri, PNS, atau karyawan BUMN dan BUMD tidak wajib mundur dari jabatannya ketika maju sebagai kepala daerah. Menurutnya, jika anggota TNI Polri, PNS, atau karyawan BUMN dan BUMD harus mundur, maka peraturan tersebut juga harus berlaku kepada calon petahana."Ada pendapat di sana yang benar itu UU sebelum di judicial review. Bahwa DPR tidak usah mundur. Sebab kita masuk anggota DPR dari pegawai negeri sudah mundur. Jadi kita merasa DPR tidak perlu mundur. Sebab di keputusan MK juga dinyatakan, kalau tidak untuk diskriminatif, ya mundur semua ya mundur. Termasuk petahana," kata Rambe di Gedung MK, Kamis (14/4).Untuk itu, Politikus Golkar itu menyarankan agar calon petahana mengajukan cuti menjelang pilkada. Ia mengkhawatirkan, calon petahana akan menggunakan kekuasaannya untuk kuasanya untuk mempengaruhi bawahannya, termasuk menggunakan dana APBD sebagai kampanye terselubung."Bagi kita enggak ada soal. Semua punya hak. Apa dasarnya TNI tidak boleh jadi gubernur? Pada saat kampanye tidak boleh membawa korps. Demikian juga Polri, juga PNS. Sebab ada juga keinginan dilarang PNS atau daru birokrasi untuk jadi gubernur," ujarnya.Seperti diketahui, putusan MK No. 46/PUU-Xlll/2015 menyatakan, calon kepala daerah dari TNI, Kepolisian, PNS, dan BUMN/ BUMD wajib mundur 'pasca ditetapkan sebagai calon' dari semula 'sejak mendaftarkan sebagai calon'.

Rekomendasi