Modus investasi, sales permen tipu pengusaha di Kaltim Rp 300 juta

Usai menipu korban, pelaku hidup foya-foya dengan membeli mobil dan sejumlah barang mewah.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
Modus investasi, sales permen tipu pengusaha di Kaltim Rp 300 juta
Sales penipu pengusaha ditangkap. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Hanya bermodal janji palsu, BAI (38) seorang sales permen (gula-gula) berhasil mengibuli korbannya hingga ratusan juta rupiah. Orang yang termakan janji oleh warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang itu adalah RM, pengusaha infrastruktur asal Kalimantan Timur.BAI mengaku kenal dengan banyak investor di Kota Malang, yang siap memboyong bisnisnya ke Kalimantan Timur. Tidak tanggung-tanggung, investasi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah bakal ditanam di provinsi kaya tambang itu."Pelaku memberikan syarat, yakni meminta mahar Rp 300 juta yang harus dibayarkan terlebih dahulu," kata AKP Tatang Prijatno Panjaitan, Kasat Reskrim Polresta Malang, Selasa (12/4).Awalnya, korban diperkenalkan oleh kakaknya dengan seseorang sekitar Oktober 2015. Orang tersebut yang kemudian mengenalkan korban dengan BAI. Korban percaya begitu saja, karena merasa direkomendasi.Agar lebih meyakinkan, BAI pun meminta korban datang ke Kota Malang sebagai bentuk keseriusan. Saat itu, korban yang datang didampingi istrinya bertemu langsung dengan BAI di sebuah hotel di Jalan Merdeka Selatan.Saat itu pelaku obral janji dan membuat korban bertambah yakin. Tetapi tidak disangka iming-iming itu hanya alat untuk meraup hartanya. Karena setelah uang ditransfer, pelaku tidak memberikan kabar apapun bahkan menghilang.Uang tersebut digunakan untuk hidup bermewah-mewah dengan membeli dua buah mobil, jam tangan, handphone, kalung emas dan lain-lain. "Uangnya salah satunya digunakan untuk membeli mobil Honda Jazz serta perhiasan yang sekarang jadi barang bukti," katanya.Polisi memastikan kakak korban dan temannya tidak terlibat dalam kejadian tersebut. BAI murni melakukan aksinya sendiri, dan menikmati uang tersebut seorang diri. BAI mengaku baru sekali melakukan aksinya dan polisi sendiri juga belum menerima laporan lain."Hingga kini belum ada laporan. Pelaku mengaku baru sekali melakukan," katanya.Atas perbuatan tersebut BAI diacam Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Rekomendasi